Tugas Dan Fungsi

Tugas :

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penujang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Dalam bidang

Fungsi :

a. Perumusan Kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
b. koordinasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. koordinasi pengelolaan kas daerah;
d. koordinasi pembukuan anggaran (akuntansi) pengeluaran kas daerah;
e. pengelolaan kesekretariatan.

Jl. Raya Dharma Praja Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Senin – Jumat: 8:00 am – 4:00 pm

Lokasi BPKAD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah - Provinsi Kalimantan Selatan @ 2024