Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penujang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Dalam bidang
Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; b. koordinasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. koordinasi pengelolaan kas daerah; d. koordinasi pembukuan anggaran (akuntansi) pengeluaran kas daerah; e. pengelolaan kesekretariatan.
Jl. Raya Dharma Praja Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan